Ketika sebuah papan catur telah dibentangkan, para
prajurit dan aspek-aspek yang mendukungnya ditampakkan untuk memulai sebuah
perjalanan. Begitu pun keadaan Indonesia sekarang ini yang terkesan saat ada
presiden dan wakil presiden baru yang terpilih maka sebuah roda kehidupan untuk
pembenahan sistem diulang kembali dari nol. Semua metode guna menganalisis
kondisi bangsa ini pun berhamburan lewat dokumen yang memuat visi misi para
capres-cawapres. Namun alangkah baiknya sekarang kita lebih memfokuskan pada
perubahan-perubahan apa saja yang akan dilakukan.
Dimulai dari budaya pokok masyarakat Indonesia yakni
demokrasi. Suatu paham bahkan jati diri bangsa Indonesia ini tidak luput dari
dampak perombakan sistem. Entah itu sistem pemerintahan, sistem politik atau
pun yang lain. Ketika sebuah budaya yang bernama demokrasi menagih janjinya
kepada para negarawan, apa yang kita lakukan sebagai negarawan yang
berkewajiban penuh untuk merawat Indonesia.
Berikut ulasan mengenai hubungan antara demokrasi-revolusi
negarawan-perombakan sistem.
·
Pengertian Demokrasi
Demokrasi, yang menurut asal kata berarti “rakyat
berkuasa” atau “government or rule by the people”. (Kata Yunani demos berarti
rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa). Berdasarkan penelitian yang
diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 menyatakan, “probably for the
first time in history democracy is claimed as the proper ideal description of
all systems of political and social organizations advocated by influential
proponents”. Hal tersebut mengartikan bahwa untuk pertama kalinya demokrasi
dinyatakan sebagai nama yang berpengaruh. Terdapat dua kelompok aliran yang
paling penting dalam pemikiran demokrasi yakni kelompok aliran yang paling
penting, yaitu demokrasi konstitusionil dan satu kelompok aliran yang
menamakannya dirinya “demokrasi” namun mendasarkan dirinya sebagai komunisme.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi
berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat
dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi tidak dapat
disangkal apabila dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat beberapa nilai pokok
dari demokrasi konstitusional. Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam masa
demokrasi Terpimpin sedikit banyak telah terpengaruh oleh beberapa konsep
komunis berkat kelihaian PKI untuk menyusupkan konsep-konsep dari alam fikiran
komunisme ke dalam kehidupan politik kita pada masa pra G 30 S. Maka dari itu
perlu kiranya kita menjernihkan fikiran kita sendiri dan meneropong dua aliran
fikiran utama yang sangat berbeda tersebut.
·
Sejarah Perkembangan Demokrasi
Pada permulaan pertumbuhannya demokrasi telah mencakup
beberapa azas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari masa yang lampau, yaitu
gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan mengenai
kebebasan beragama. Gagasan demokrasi Yunani boleh dikatakan hilang dari muka
dunia Barat waktu bangsa Romawi, yang sedikit banyak masih kenal kebudayaan
Yunani, dikalahkan oleh suku-bangsa Eropa Barat dan benua Eropa memasuki Abad
Pertengahan.
Sebelum Abad Pertengahan berakhir dan di Eropa Barat
pada permulaan abad ke-16 muncul negara-negara nasional dalam bentuk yang
modern, maka Eropa Barat mengalami beberapa perubahan sosial dan kulturil yang
mempersiapkan jalan untuk memasuki zaman yang lebih modern di mana akal dapat
memerdekakan diri dari pembatasan-pembatasannya. Kebebasan berpikir membuka
jalan untuk meluaskan suatu gagasan di bidang politik. Timbullah gagasan bahwa
manusia mempunyai hak-hak politik yang tidak boleh diselewengkan terhadap raja
yang polanya sudah lazim pada masa itu mempunyai kekuasaan tak terbatas.
Pendobrakan terhadap kedudukan raja-raja absolut ini
didasarkan atas suatu teori rasionalistis yang umumnya dikenal sebagai social
contract. Salah satu azas dari gagasan kontrak sosial ialah bahwa dunia dikuasai
oleh hukum yang timbul dari alam yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang
universil. Pada hakekatnya teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk
mendobrak dasar dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik
rakyat. Sebagai akibat pergolakan tersebut maka pada akhir abad ke-19 gagasan
mengenai demokrasi mendapat wujud konkrit sebagai program dan sistim politik.
·
Perumusan Demokrasi Pancasila
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip,
pertama sebagai pengakuan dan pelindungan hak azasi yang mengandung persamaan
dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kulturil dan pendidikan. Kedua,
peradilan yang bebas dan tidak memihak. Ketiga, jaminan kepastian hukum dalam
semua persoalan. Sedangkan berdasarkan Symposium Hak-hak Azasi Manusia tahun
1967, apapun predikat yang akan kita berikan kepada demokrasi kita, maka
demokrasi itu harus demokrasi yang bertanggungjawab, artinya demokrasi yang dijiwai
oleh rasa tanggungjawab terhadap Tuhan dan sesama kita.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun yang
akan datang untuk mengembangkan “a rapidly expanding economy” maka disamping
pemerintah yang kuat dan berwibawa, diperlukan juga secara mutlak pembebasan
dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung
Pancasila.
·
Membangun Mental Politik Humanis
Dalam dokumen Jalan Perubahan untuk Indonesia yang
Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian: Visi Misi dan Program Aksi, sebagai
dokumen tertulis janji Jokowi-JK dalam kampanye bidang tata kelola
pemerintahan, reformasi sistem hukum, dan revolusi karakter ditempatkan dalam
poin kedua, keempat dan kedelapan.
Politik humanis, sebuah sistem politik yang
mempunyai tujuan utama sebuah bangsa untuk bernegara: kesejahteraan rakyat. Mental
politik humanis yaitu sebuah kondisi ketika ruang politik bernegara dan
berkebangsaan dipenuhi oleh pelaku-pelaku politik yang dilandasi moral dan
etika yang tinggi (akhlak) sehingga sadar akan hak dan kewajibannya sebagai
penyelenggara negara. Sesungguhnya, pembentukan mental politik humanis ini
merupakan salah satu cara untuk “memurnikan” operasionalisasi politik sebagai
sebuah ilmu.
Mental politik humanis merupakan cara terbaik dan
tepat untuk mengubah wajah struktur dan sistem pemerintahan serta hukum di
republlik ini. Sehingga tujuan utama dari dibentuknya negara ini dapat segera
tercapai. Setidaknya ada tiga jalan besar yang ditempuh untuk membentuknya.
Tiga jalan besar tersebut sejalan dengan tiga dari sembilan agenda prioritas
(Nawa Cita) pemerintahan Jokowi-JK. Tiga jalan itu dimulai dari (1) pendidikan
(revolusi karakter); (2) reformasi sistem hukum dan pemerintahan dan (3)
pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Berikut penjelsan lebih dalam mengenai ketiga jalan tersebut
:
- Pendidikan sebagai gerbang revolusi karakter
Pendidikan menjadi kata kunci untuk mewujudkan
sebuah revolusi karakter atau revolusi mental sebuah bangsa. Sehingga, revolusi
di bidang pendidikan harusnya dinomorsatukan untuk mencapai revolusi mental.
Ketika bangsa tengah mengalami multikrisis seperti sekarang (kepemimpinan,
akhlak, keimanana, kepercayaan, dan keteladanan). Maka dari dunia pendidikan
itu, yang perlu ditumbuhkembangkan dan ditingkatkan yaitu pendidikan akhlak.
Sesungguhnya, jika kita perhatikan bahwa sumber dari segala kebobrokan dan kehancuran
politik serta hukum di negeri ini berawal dari krisis akhlak pada pemimpin
bahkan masyarakat sendiri.
Pembenahan kurikulum selanjutnya dapat berdampak
pada penambahan poin pendidikan yang harus ditingkatkan, bukan berarti harus
menambah jam mata pelajaran agama. Sejatinya pendidikan akhlak tidak cukup
disampaikan saat dalam kelas saja namun di luar lingkungan ruang kelas tersebut
seperti keluarga, kelompok-kelompok dan masyarakat secara umum.
Apabila kondisi tersebut dijaga dengan baik
siklusnya maka akan terbentuk mental manusia Indonesia yang humanis di bidang
politik secara perlahan. Karena akhlak tidak hanya mampu membedakan mana yang
benar dan salah, tetapi lebih dari itu dimana akhlak juga mengandung etika dan
estetika berkehidupan dalam masyarakat.
- Reformasi sistem
Demi menyambut hasil dari revolusi karakter di atas
maka pemerintahan sepatutnya membangun sebuah wadah yang pas untuk
masyarakatnya berkembang. Namun tidak jarang sistem yang telah dirubah
sedemikian rupa malah menjadi jurang bagi pembaharu negeri hasil dari revolusi
karakter tersebut. Untuk saat ini reformasi sistem yang patut disoroti adalah
sistem perekrutan penyelenggara negara. Sistem saat ini sangat merugikan
orang-orang baik, karena menciptakan struktur oligarki yang teramat kuat
sehingga kekuasaan itu hanya diatur dan dijalankan oleh segelintir orang.
- Good governance
Demokratisasi, transparansi, akuntabilitas,
efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan bernegara dan berkebangsaan harus
ditingkatkan oleh pemerintahan mendatang. Pemerintahan mendatang harus sadar
betul bahwa paradigma penyelenggaraan negara sekarang sudah tidak lagi betumpu
pada satu aktor tunggal yaitu negara itu sendiri. Tetapi diperlukan kerja sama
dan kolaborasi antaraktor yang berkepentingan seperti aktor swasta dan
masyarakat sipil. Tentu saja, koalisi ini harus tetap kritis satu sama lain
ketika salah satu aktor dianggap tidak mengalami kemajuan dan perubahan yang
berarti dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan tersebut.
Daftar pustaka :
1. Belajar Merawat Indonesia, Menagih Janji Negarawan
2. Dasar-Dasar Ilmu Politik














