Kamis, 19 Mei 2016

Demokrasi Menagih Janji

Ketika sebuah papan catur telah dibentangkan, para prajurit dan aspek-aspek yang mendukungnya ditampakkan untuk memulai sebuah perjalanan. Begitu pun keadaan Indonesia sekarang ini yang terkesan saat ada presiden dan wakil presiden baru yang terpilih maka sebuah roda kehidupan untuk pembenahan sistem diulang kembali dari nol. Semua metode guna menganalisis kondisi bangsa ini pun berhamburan lewat dokumen yang memuat visi misi para capres-cawapres. Namun alangkah baiknya sekarang kita lebih memfokuskan pada perubahan-perubahan apa saja yang akan dilakukan.

Dimulai dari budaya pokok masyarakat Indonesia yakni demokrasi. Suatu paham bahkan jati diri bangsa Indonesia ini tidak luput dari dampak perombakan sistem. Entah itu sistem pemerintahan, sistem politik atau pun yang lain. Ketika sebuah budaya yang bernama demokrasi menagih janjinya kepada para negarawan, apa yang kita lakukan sebagai negarawan yang berkewajiban penuh untuk merawat Indonesia.

Berikut ulasan mengenai hubungan antara demokrasi-revolusi negarawan-perombakan sistem.

·         Pengertian Demokrasi

Demokrasi, yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa” atau “government or rule by the people”. (Kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa). Berdasarkan penelitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 menyatakan, “probably for the first time in history democracy is claimed as the proper ideal description of all systems of political and social organizations advocated by influential proponents”. Hal tersebut mengartikan bahwa untuk pertama kalinya demokrasi dinyatakan sebagai nama yang berpengaruh. Terdapat dua kelompok aliran yang paling penting dalam pemikiran demokrasi yakni kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitusionil dan satu kelompok aliran yang menamakannya dirinya “demokrasi” namun mendasarkan dirinya sebagai komunisme.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi tidak dapat disangkal apabila dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional. Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam masa demokrasi Terpimpin sedikit banyak telah terpengaruh oleh beberapa konsep komunis berkat kelihaian PKI untuk menyusupkan konsep-konsep dari alam fikiran komunisme ke dalam kehidupan politik kita pada masa pra G 30 S. Maka dari itu perlu kiranya kita menjernihkan fikiran kita sendiri dan meneropong dua aliran fikiran utama yang sangat berbeda tersebut.

·         Sejarah Perkembangan Demokrasi

Pada permulaan pertumbuhannya demokrasi telah mencakup beberapa azas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama. Gagasan demokrasi Yunani boleh dikatakan hilang dari muka dunia Barat waktu bangsa Romawi, yang sedikit banyak masih kenal kebudayaan Yunani, dikalahkan oleh suku-bangsa Eropa Barat dan benua Eropa memasuki Abad Pertengahan.

Sebelum Abad Pertengahan berakhir dan di Eropa Barat pada permulaan abad ke-16 muncul negara-negara nasional dalam bentuk yang modern, maka Eropa Barat mengalami beberapa perubahan sosial dan kulturil yang mempersiapkan jalan untuk memasuki zaman yang lebih modern di mana akal dapat memerdekakan diri dari pembatasan-pembatasannya. Kebebasan berpikir membuka jalan untuk meluaskan suatu gagasan di bidang politik. Timbullah gagasan bahwa manusia mempunyai hak-hak politik yang tidak boleh diselewengkan terhadap raja yang polanya sudah lazim pada masa itu mempunyai kekuasaan tak terbatas.

Pendobrakan terhadap kedudukan raja-raja absolut ini didasarkan atas suatu teori rasionalistis yang umumnya dikenal sebagai social contract. Salah satu azas dari gagasan kontrak sosial ialah bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universil. Pada hakekatnya teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Sebagai akibat pergolakan tersebut maka pada akhir abad ke-19 gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud konkrit sebagai program dan sistim politik.

·         Perumusan Demokrasi Pancasila

Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip, pertama sebagai pengakuan dan pelindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kulturil dan pendidikan. Kedua, peradilan yang bebas dan tidak memihak. Ketiga, jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Sedangkan berdasarkan Symposium Hak-hak Azasi Manusia tahun 1967, apapun predikat yang akan kita berikan kepada demokrasi kita, maka demokrasi itu harus demokrasi yang bertanggungjawab, artinya demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggungjawab terhadap Tuhan dan sesama  kita.

Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun yang akan datang untuk mengembangkan “a rapidly expanding economy” maka disamping pemerintah yang kuat dan berwibawa, diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila.

·         Membangun Mental Politik Humanis

Dalam dokumen Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian: Visi Misi dan Program Aksi, sebagai dokumen tertulis janji Jokowi-JK dalam kampanye bidang tata kelola pemerintahan, reformasi sistem hukum, dan revolusi karakter ditempatkan dalam poin kedua, keempat dan kedelapan.

Politik humanis, sebuah sistem politik yang mempunyai tujuan utama sebuah bangsa untuk bernegara: kesejahteraan rakyat. Mental politik humanis yaitu sebuah kondisi ketika ruang politik bernegara dan berkebangsaan dipenuhi oleh pelaku-pelaku politik yang dilandasi moral dan etika yang tinggi (akhlak) sehingga sadar akan hak dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Sesungguhnya, pembentukan mental politik humanis ini merupakan salah satu cara untuk “memurnikan” operasionalisasi politik sebagai sebuah ilmu.

Mental politik humanis merupakan cara terbaik dan tepat untuk mengubah wajah struktur dan sistem pemerintahan serta hukum di republlik ini. Sehingga tujuan utama dari dibentuknya negara ini dapat segera tercapai. Setidaknya ada tiga jalan besar yang ditempuh untuk membentuknya. Tiga jalan besar tersebut sejalan dengan tiga dari sembilan agenda prioritas (Nawa Cita) pemerintahan Jokowi-JK. Tiga jalan itu dimulai dari (1) pendidikan (revolusi karakter); (2) reformasi sistem hukum dan pemerintahan dan (3) pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Berikut penjelsan lebih dalam mengenai ketiga jalan tersebut :

  •     Pendidikan sebagai gerbang revolusi karakter

Pendidikan menjadi kata kunci untuk mewujudkan sebuah revolusi karakter atau revolusi mental sebuah bangsa. Sehingga, revolusi di bidang pendidikan harusnya dinomorsatukan untuk mencapai revolusi mental. Ketika bangsa tengah mengalami multikrisis seperti sekarang (kepemimpinan, akhlak, keimanana, kepercayaan, dan keteladanan). Maka dari dunia pendidikan itu, yang perlu ditumbuhkembangkan dan ditingkatkan yaitu pendidikan akhlak. Sesungguhnya, jika kita perhatikan bahwa sumber dari segala kebobrokan dan kehancuran politik serta hukum di negeri ini berawal dari krisis akhlak pada pemimpin bahkan masyarakat sendiri.

Pembenahan kurikulum selanjutnya dapat berdampak pada penambahan poin pendidikan yang harus ditingkatkan, bukan berarti harus menambah jam mata pelajaran agama. Sejatinya pendidikan akhlak tidak cukup disampaikan saat dalam kelas saja namun di luar lingkungan ruang kelas tersebut seperti keluarga, kelompok-kelompok dan masyarakat secara umum.

Apabila kondisi tersebut dijaga dengan baik siklusnya maka akan terbentuk mental manusia Indonesia yang humanis di bidang politik secara perlahan. Karena akhlak tidak hanya mampu membedakan mana yang benar dan salah, tetapi lebih dari itu dimana akhlak juga mengandung etika dan estetika berkehidupan dalam masyarakat.
  • Reformasi sistem


Demi menyambut hasil dari revolusi karakter di atas maka pemerintahan sepatutnya membangun sebuah wadah yang pas untuk masyarakatnya berkembang. Namun tidak jarang sistem yang telah dirubah sedemikian rupa malah menjadi jurang bagi pembaharu negeri hasil dari revolusi karakter tersebut. Untuk saat ini reformasi sistem yang patut disoroti adalah sistem perekrutan penyelenggara negara. Sistem saat ini sangat merugikan orang-orang baik, karena menciptakan struktur oligarki yang teramat kuat sehingga kekuasaan itu hanya diatur dan dijalankan oleh segelintir orang.

  •  Good governance



Demokratisasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan bernegara dan berkebangsaan harus ditingkatkan oleh pemerintahan mendatang. Pemerintahan mendatang harus sadar betul bahwa paradigma penyelenggaraan negara sekarang sudah tidak lagi betumpu pada satu aktor tunggal yaitu negara itu sendiri. Tetapi diperlukan kerja sama dan kolaborasi antaraktor yang berkepentingan seperti aktor swasta dan masyarakat sipil. Tentu saja, koalisi ini harus tetap kritis satu sama lain ketika salah satu aktor dianggap tidak mengalami kemajuan dan perubahan yang berarti dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan tersebut. 

Daftar pustaka :
1. Belajar Merawat Indonesia, Menagih Janji Negarawan
2. Dasar-Dasar Ilmu Politik 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar